animasi-bergerak-agama-religi-0150 animasi-bergerak-selamat-datang-0025 animasi-bergerak-selamat-datang-0025 animasi-bergerak-selamat-datang-0025

Thursday, February 25, 2016

Ada air liur Saipul Jamil di celana korban

Penyanyi dangdut Saipul Jamil (SJ) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti kuat untuk kasus ini. SJ terancam hukuman penjara 15 tahun karena disangka melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
Status tersangka diberikan kepada SJ setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut kepolisian, salah satu alat buktinya adalah air liur SJ di celana korban.
"Ada air liur Saipul Jamil di celana DS (korban). Saat ini sedang diperiksa apakah ada cairan lainnya selain air liur," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya, di Polsek Kelapa Gading, Kamis (18/2/2016), dilansir Sindonews.
SJ disebut mencabuli remaja pria berinisial DS di kediamannya di Jalan Kelapa Puan Timur RW12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perkenalan dan keberadaan DS di rumah SJ saat itu berawal dari sebuah stasiun televisi saat SJ tampil sebagai bintangnya.
DS awalnya mengaku sebagai penggemar duda dari Dewi Persik itu. DilaporkanLiputan6.com (18/2), korban berinisial DS (17), pernah diminta SJ membantunya, dengan alasan kerepotan karena hanya membawa seorang asisten. DS pun menuruti pria yang baru dikenalnya sejak akhir Januari 2016 itu.
Menurut Kompol Ari Cahya dalam laporan Liputan6.com tersebut, rupanya SJ sudah dua kali mengajak DS menginap, namun selalu ditolak. Akhirnya, pada Kamis dini hari atau tepat usai acara musik, tanpa sengaja SJ dan DS kembali bertemu. DS ikut pulang ke rumah SJ.
Sesampai di kediaman SJ, DS diminta memijat tubuh SJ. Namun sebelumnya, DS diminta untuk mandi terlebih dahulu. "Setelah mandi, tubuh SJ pun dipijat oleh DS," ucap Ari.
Dari keterangan DS, saat memijat SJ pun sudah meminta hal-hal aneh terhadap dirinya. Berbagai alasan penolakan diutarakan, tetapi SJ tetap meminta dipijit. "SJ meminta dipijat seluruh badannya, baik paha, betis, pinggang, dan lain-lain."
"Sampai DS kembali menolak dan mohon pamit untuk salat tahajud. SJ pun turut turun ke bawah dan ikut salat tahajud bersama DS," jelas Ari.
Usai salat, DS kembali dibujuk SJ untuk memijat tubuhnya lagi. DS beralasan sudah lelah dan kembali ke kamar. Bukannya menyudahi, SJ malahan penasaran dan mendatangi kamar DS. Pencabulan pun dilakukan terhadap DS.
Paginya, Ari menuturkan, DS pamit pulang dengan alasan salat Subuh di rumahnya. SJ pun mengizinkannya. Usai berhasil keluar dari rumah SJ, DS menuju ke Kantor Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa yang baru dialami.
KPAI turun tangan
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda mengatakan, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Utara untuk memantau kondisi remaja yang menjadi korban pencabulan SJ itu.
"DS trauma tapi masih dilakukan assessment untuk melihat sejauh mana trauma yang dialaminya itu," ujarnya pada Sindonews, Jumat (19/2/2016).
Erlinda meminta, agar orangtua harus selalu memberikan edukasi tentang sosok idolanya. Jangan sampai kejadian yang dialami DS itu kembali menimpa anak-anak lainnya.
"Artis banyak diidolakan oleh anak, khususnya kategori remaja dan ini sangat berpengaruh pada tumbuh kembang mereka. Jika anak salah dalam memilih idola maka berpotensi sang anak akan duplikasi hal yang buruk, yang dilihat, dan ditiru pada sang idola," terangnya.
Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, apabila kasus dugaan yang dilakukan SJ terbukti, maka bisa menjadi bukti nyata ancaman bagi anak-anak Indonesia atas perilaku seks menyimpang.
"Jika dibiarkan berkembang, cenderung memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Niam.
Menurut dia, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan terhadap anak. Korban harus segera dipulihkan dari dampak pelecehan dan pelaku harus dihukum agar ada efek jera.
"Pada saat yang sama, diharuskan untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," kata Niam.
KPAI secara khusus akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. Penanganan akan merujuk pada Undang-Undang 34/2014 juncto Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

No comments: