animasi-bergerak-agama-religi-0150 animasi-bergerak-selamat-datang-0025 animasi-bergerak-selamat-datang-0025 animasi-bergerak-selamat-datang-0025

Friday, July 20, 2018

Berita Terbaru Pernikahan Dini Bocah 14 Tahun di Kalsel

 Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
Ikatan suci dua remaja itu akhirnya dibatalkan. Pihak keluarga diminta memisahkan mereka.
"Sebab, pernikahannya tidak sah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin Hamdani sebagaimana dilansir laman Prokal.
Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga.
"Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," kata Hamdani.
Berdasarkan hasil penelusuran, IB ternyata masih memiliki kakak kandung.
Namun, keberadaan kakak kandung IB tidak diketahui, Sebelumnya IB disebut yatim piatu.
"Oleh sebab itu, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani.

Pada Selasa (17/7) sempat terdengar kabar bahwa keluarga ZA dan IB hendak ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi.
Akan tetapi, hingga pukul 10:00 Wita, permintaan dispensasi itu tidak ada.  
Di sisi lain, Radar Banjarmasin mendatangi kediaman Jannaria yang merupakan nenek ZA di Kecamatan Binuang.
Di sana terlihat rombongan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tapin yang melakukan mediasi dengan keluarga ZA dan IB.
Saniah yang merupakan ibu ZA menerima hasil mediasi yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat di Polsek Binuang pada Sabtu (14/7).
Dia menambahkan, pihak keluarga menyetujui usulan Dinas PPPA untuk menyekolahkan ZA dan IB.
"Rencananya mau ikut paket C,