animasi-bergerak-agama-religi-0150 animasi-bergerak-selamat-datang-0025 animasi-bergerak-selamat-datang-0025 animasi-bergerak-selamat-datang-0025

Sunday, January 18, 2015

Kisah lengkap dan permintaan terakhir 6 terpidana mati sebelum dieksekusi

 Enam terpidana mati bakal dieksekusi secara serentak pada Minggu, 18 Januari 2015 tepat pukul 00.00 WIB. Bagaimana kisah dan permintaan terakhir 6 terpidana ini?

“Kita eksekusi bersamaan. Waktunya bersamaan, 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB,” papar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/01/2015).
Prasetyo mengatakan, eksekusi mati akan dilakukan tim jaksa. dibantu regu penembak dari kepolisian daerah Jawa Tengah. “Yang mimpin itu tergantung di mana perbuatan dilakukan, kalau di Banten ya Kejati Banten sudah di sana dengan stafnya. Ia yang memimpin eksekusi. Walaupun yang menembak itu regu tembak tetap yang menjadi eksekutor itu jaksa,” jelas Prasetyo sebagaimana dilansir OkeZone.
Prasetyo menambahkan, para perwakilan Kedutaan Besar juga sudah mendatangi lokasi eksekusi. Diketahui dari enam terpidana mati tersebut, empat diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
“Para kedubes sudah datang ke sana, ya mereka mau melihat warganya yang mau dieksekusi mati. Keluarga itu urusan kedutaan. Rasanya sudah dikasih tahu, mau datang atau tidak itu urusan mereka. Kalau mau datang ya silakan datang,” pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui, semua terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkotika. Kemudian dari 6 terpidana itu, 2 di antaranya merupakan terpidana wanita.
Nantinya, 5 terpidana itu akan dieksekusi di Nusakambangan, sementara 1 lagi di Boyolali. Prasetyo menyebut 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah terpidana wanita tanpa menyebut identitasnya.
“Lima terpidana sudah terkumpul di Nusakambangan. Satu lagi di Boyolali,” kata Prasetyo seperti dilansir DetikNews.
Daftar 6 terpidana mati yang akan dieksekusi
Adapun keenam terpidana tersebut adalah :
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)

Kisah-kisah dan permintaan terakhir
1. Marco Archer Cardoso Moreira 
Marco Archer Cardoso Moreira. Usia 53 tahun. Pekerjaannya pilot. Tubuhnya gagah, tinggi besar. Ya, Marco memang awalnya berprofesi sebagai pilot.
Pangkal masalah yang dialami Marco menurut penasihat hukumnya adalah saat kecelakaan di Bali. Kemudian, Marco berobat ke Singapura cukup lama dan cukup menghabiskan banyak biaya. Marco kemudian meminjam uang dari lintah darat. Marco pun kebingungan mengembalikan utangnya itu karena utangnya semakin lama semakin menumpuk. Akhirnya, dia ambil kerjaan bawa narkoba. Tapi, dia bukan bagian dari satu jaringan.
Marco diketahui juga hobi terbang gantole. Ia menyembunyikan kokain sebanyak 13,4 kilogram di dalam pipa kerangka gantole yang dibawanya. Aksi ini diketahui ketika ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2003. Ia sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua pekan kemudian, Marco tertangkap dan diseret di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Juni 2004. Dalam persidangan, Marco juga bercerita tentang kondisi dirinya yang harus membayar utang setelah berobat, tetapi pembelaan ini tidak diindahkan oleh majelis hakim.
Dikutip Hukum Online, Majelis Hakim PN Tangerang memvonis Marco dengan hukuman mati pada Juni 2004. Ia mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Banten menolak permohonan banding pada Januari 2005. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), putusan terhadap Marco juga tetap hukuman mati.
Marco juga diketahui mengajukan beberapa kali grasi, hingga terakhir grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014 lalu. Marco juga sempat mengalami stres sejak 1,5 tahun lalu karena memikirkan ayahnya yang meninggal dunia.
Selain itu, ibunda Marco yang hendak membesuk terpidana mati kasus penyelundupan 13,4 kilogram kokain tersebut di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, dipersulit perizinannya.
Permintaan terakhir
Sebelum dijatuhi hukuman mati, permintaan Marco adalah bertemu dengan keluarganya dari Brasil. Ia, bersama dengan konsuler dari Kedubes Brasil di Jakarta, mencoba menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan. Namun, waktu sepertinya tak berpihak, karena keluarga Marco ada di Brasil dan diperkirakan baru ada di Jakarta pada Sabtu 17 Januari 2015, sedangkan Marco akan dieksekusi di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu 18 Januari 2015. Ia khawatir keluarga tidak bisa bertemu sesuai dengan permintaan terakhir Marco.
2. Namaona Denis
Namaona Denis ditangkap petugas bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa heroin seberat 1.000 gram. Serbuk putih dibungkus seperti capsuk kemudian ditelan. Petugas bandara sempat kesulitan mengeluarkan heroin yang ada dalam perut Denis.
Kasus narkotika pada tingkat PN Tangerang, Denis divonis hukuman penjara seumur hidup. Denis kemudian banding, tetapi justru dihukum mati. Denis sempat sempat beberapa bulan mendekam dihotel prodeo LP Tangerang, kemudian digelandang ke LP Nusakambangan.
Kajari Tangerang, Agus Sutoto SH sudah berupaya menghubungi Denis, apakah masih melakukan upaya hukum PK, ternyata tidak ditanggapi. Dengan demikian dianggap Denis tidak menggunakan kesempatan itu. Baru setelah dipindahkan, muncul permohonan PK. Rencana eksekusi mati terhadap Denis sempat ditunda setelah pihak keluarga mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Upaya terakhir Denis mengajukan PK yang dilakukan istrinya bernama Shinta dengan menunjuk kuasa hukum Herry Suisanto, Muasanas, Guntur Fatahilah dan Muhamad Mahdi dari Kantor kuasa hukum Advokasi Solomon Chibuike Okafor, Jakrta Selatan.
Selengkapnya baca :
Terpidana mati Namaona Denis tolak jalani eksekusi
Ini surat wasiat lengkap Namaona Denis sebelum dieksekusi mati
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou 
Terpidana mati satu ini pasrah ketika mengetahui kabar bahwa regu tembak bakal mengakhiri nyawanya pada Minggu 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIb yang akan datang.
Hal itu diungkapkan salah seorang rohaniwan asal Cilacap, Jawa Tengah, Pendeta Titus A.S.
“Saya terakhir ketemu Daniel saat perayaan Natal di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batu, Nusakambangan, pada tanggal 20 Desember 2014. Dia mengaku sudah siap (dieksekusi), kapan saja Tuhan berkehendak kita pulang, dia sudah siap,” katanya di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan, red.), Cilacap, Jumat.
Menurut dia, Daniel justru mengaku senang jika dapat segera dieksekusi daripada menderita di dalam penjara. Akan tetapi, kata dia, Daniel tidak menyampaikan permintaan terakhirnya sebelum menjalani eksekusi.
“Dia yakin dari kedutaan pasti ada yang mengurus jenazahnya setelah dieksekusi. Daniel juga sempat foto bersama saya, fotonya ada di rumah,” kata Titus yang rutin memberikan pembinaan rohani bagi narapidana yang beragama Kristen di seluruh lapas se-Pulau Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengaku tidak ditunjuk sebagai rohaniwan pendamping bagi Daniel yang akan menjalani eksekusi mati. Menurut dia, rohaniwan yang ditunjuk untuk mendampingi Daniel, yakni Pendeta Tuhu Santosa dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cilacap.
4. Ang Kiem Soei, si Raja Narkoba
Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya. Siapakah Ang Kiem Soei?
Ya, Ang Kiem Soei dibekuk jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April 2002. Penangkapan dilakukan setelah pabriknya yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang, digerebek polisi. Pabrik beromzet miliaran rupiah per bulan itu memproduksi lebih dari 150 ribu butir ekstasi per hari.
Tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, polisi juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan Kreo, perbatasan Ciledug. Di sana, ditemukan sebanyak 700 kilogram PMK (bahan pembuat ekstasi) dan peralatan untuk meracik. Ekstasi produksi Ang Kiem dinilai berkualitas nomor wahid. Pil-pil terlarang itu selalu habis terjual dalam hitungan jam. Jaringan distribusinya sudah meluas sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia.
Ang Siem Soei yang dijuluki Raja Ekstasi itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi. Tak hanya itu, WN Belanda itu juga terbukti mengorganisir sebuah pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang.
DetikNews melansir, putusan mati itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Hatta Ali yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa Ang Kim Soei terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana dengan memproduksi psikotropik golongan 1 secara terorganisasi, mengedarkan ekstasi secara terorganisasi, dan tanpa hak memiliki, menyimpan, serta mengedarkan ekstasi secara terorganisasi dan menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati bergeming hingga Presiden Joko Widodo menolak grasi Ang.
(Selengkapnya baca: Kisah Ang Kim Soei buka pengobatan gratis di Lapas Besi Nusakambangan)
5. Tran Thi Bich Hanh
Sebanyak lima terpidana mati bakal dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, sedangkan satu terpidana dieksekusi di Boyolali, yakni Tran Thi Bich Hanh. Tran tertangkap tangan membawa 1.104 gram sabu senilai Rp 2,2 miliar oleh petugas Bea Cukai Bandara Adisumarmo, Surakarta, pertengahan 2011 lalu. Terpidana asal Vietnam tersebut terbang dari Kuala Lumpur tujuan Solo.

Selama proses penyelidikan, terpidana menjadi penghuni Rutan Boyolali. Namun, setelah putusan pengadilan, wanita yang dikenal sebagai “ratu sabu” tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Tran Thi Bich Hanh sangat kaget mendengar rencana eksekusinya. Terpidana asal Vietnam tersebut merasa sangat terpukul.
Terlebih, selama berada di dalam penjara, belum pernah sekalipun keluarga di Vietnam menjenguknya. Pihak Lapas Bulu terus memberikan pendampingan kepadanya.
Selain merasa sedih, Tran Thi Bich Hanh memiliki permintaan terakhir. Seperti dikutip Kompas, Tran Thi meminta agar dicarikan makanan khas Vietnam, yaitu poo. Menurut Kalapas Wanita Bulu, Suprobowati makanan tersebut berupa mi berkuah yang dicampur dengan potongan daging ayam dan sulit dicari.
6. Rani Andriani
Terpidana mati kasus narkoba Rani Andriani alias Melisa Aprilia menanti ajalnya. Seperti diberitakan Simomot sebelumnya, ada pesan dan wasiat Rani, dia ingin jasadnya nanti dimakamkan di samping ibundanya di Cianjur, Jabar.
Keluarga Rani sudah menjenguk datang ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Rani yang belum berkeluarga ini beranjak kian religius semenjak ditahan di Lembaga Pemasayrakatan Tangerang dan sekarang di Lembaga Pemasayarakat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia sering salat lima waktu, salat tahajud, dan juga puasa pertaubatan 40 hari berturut-turut. (Selengkapnya baca: Kisah Rani Andriani dan pertobatan sebelum dieksekusi mati)

No comments: