Setelah heboh dengan hubungan putus-sambungnya dengan Yuni Shara di media, kini Raffi datang dengan kabar yang mengejutkan. Pagi tadi, Minggu 27 Januari 2013, di kediamannya, di kawasan Labak Bulus, Jakarta Selatan, Raffi dan sahabatnya diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diduga bersama belasan sahabatnya tengah mengadakan pesta narkoba.
Dalam kasus ini, BNN telah mengamankan 17 orang, 14 orang pria dan 3 orang perempuan. Untuk kelangsungan penyidikan, saat ini BNN melakukan tes urin dan pemeriksaan pada 17 orang tersebut, termasuk Raffi. Bahkan menurut Komjen Pol. Anang Iskandar, Kepala BNN, beberapa di antaranya adalah pasangan artis dan politisi.
"Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan istrinya (Zaskia Sungkar), termasuk dalam penyelidikan" jelasnya.
Menurut Benny Mamoto, Deputi Penindakan BNN, selain 17 orang tersebut, pihaknya juga menemukan beberapa bukti kuat di kediaman Raffi. Beberapa di antaranya adalah dua linting ganja dan MDMA, sejenis ekstasi yang telah dicampurkan dalam minuman soda ringan. Meski begitu, saat penangkapan Raffi dan teman-temannya tidak sedang dalam keadaan teler.
“Saat penangkapan, mereka dalam keadaan sadar dan tidak ada perlawanan,” sambungnya. Oleh karena itu, untuk keakuratannya pihak BNN saat ini berpegangan pada hasil tes urin.
Jika ditelusuri, sebenarnya pihak BNN telah mengintai kediaman mantan kekasih Yuni Shara itu. Benny menuturkan, sejak beberapa bulan lalu, ia telah mengawasi gerak-gerik Raffi. Pasalnya, di rumah kawasan Lebak Bulus itu kerap diadakan pesta-pesta.
"Sudah beberapa bulan diintai. Kebiasaan melakukan pesta-pesta," kata Benny.
Proses hukum
Hingga saat ini Raffi dan sahabat artisnya telah melakukan pemeriksaan lebih dari 12 jam di kantor BNN. Nantinya, hasil tes urin akan ditambahkan assesment untuk mencapai rekomendasi. Dari sinilah akan disimpulkan tentang hukuman yang akan diterima oleh Raffi dkk. Apakah ia akan dipenjara atau direhabilitasi.
Menurut Benny, apabila mereka hanya sebatas mengkonsumsi, artinya akan dikenakan skema 3 dan 4, yakni rehabilitasi sejak penyidikan. Beberapa kriteria penyalahgunaan narkoba, kata Benny, adalah tertangkap tangan dan tes urin positif, memiliki barang bukti untuk konsumsi satu orang per hari, dan ada assesment.
"Sepanjang mereka hanya mengkonsumsi ya, tidak terlibat jaringan (tak diproses hukum). Kalau terlibat jaringan, akan ada proses hukum," terang Benny.
Untuk menentukan apakah Raffi terlibat penyalahgunaan atau bagian dari jaringan, petugas BNN menetapkan status penangkapan Raffi dan kawan-kawan selama 3x24 jam. Benny juga menuturkan pihaknya membutuhkan waktu setidaknya 6 hari untuk sampai pada
No comments:
Post a Comment