Pengertiaan nikah: yaitu menyatu atau terkumpul.
Berdasarkan istilah yang lainnya bisa berarti juga akad nikah atau ijab
qobul yang mengharuskan sebuah hubungan yang terjadi sepasang manusia
diucapkan dengan kata-kata dan ditujukan agar melanjutkan hubungan untuk
membina rumah tangga, berdasarkan peraturan agama Islam. Adapun kata
zawaj dari Al-Quran ini berarti pasangan yang pada penggunaannya bisa
diartikan sebagai sebuah pernikahan, dimana Allah menjadikan manusia
untuk berpasang-pasangan, dengan menghalalkan pernikahan serta
mengharamkan yang namanya Perbuatan Zina.
Perbedaan Pengertian Nikah
Pengertian nikah terdapat 2 perbedaan
selain di atas, di antaranya perbedaan pengertian berdasarkan istilah
dan bahasa. Nikah berdasarkan bahasa, nikah ini berasal dalam bahasa
Arab adapun menurut bahasa Indonesia biasanya diterjemahkan dalam arti
kawin atau perkawinan. Jadi, nikah berdasarkan bahasa memiliki arti
yaitu menjodohkan, mengumpulkan dan menggabungkan. Sementara pengertian
dari nikah berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk
menghalalkan sebuah hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan
laki-laki yang tak terdapat hubungan Mahram dengan adanya akan maka
terbentuklah hak beserta kewajiban pada kedua insan tadi.
Hukum Pernikahan
Selain pengertian nikah diatas, sebagai umat Muslim kita harus mengetahui bagaimana Hukum Islam
tentang nikah. Sebenarnya, Islam begitu menganjurkan setiap umatnya
yang telah mampu menikah. Akan tetapi, terjadi beberapa kondisi sendiri
membuat hukum nikah dibagi ke dalam 5 golongan, diantaranya:
1. Wajib
Hukum menikah adalah wajib untuk orang
yang bisa atau mampu melakukan pernikahan, jika tak menikah maka ia pun
akan terjerumus pada perzinaan. Hal ini berdasarkan dari sabda
Rasulullah SAW yang berbunyi: ”Wahai golongan pemuda, jika ada di antara
dirimu yang telah cukup biaya (mapan) maka sebaiknya hendaklah menikah.
Sebab sesungguhnya pernikahan itu akan menghalangi pandangan (pada apa
yang dilarang agama) dan juga untuk menjaga kehormatan. Barang siapa
tidak sanggup mengerjakannya, sebaiknya hendaklah berpuasa. Sebab puasa
merupakan perisai baginya.” (HR.Bukhari Muslim).
2. Sunnah
Hukum menikah adalah sunah untuk orang
yang memiliki keinginan dan dirinya yang memiliki biaya dengan begitu
bisa memberikan nafkah untuk istrinya beserta keperluan yang lainnya
yang wajib dipenuhi kelak.
3. Makruh
Selain wajib dan sunah, hukum menikah
adalah makruh untuk orang yang tak mampu melakukan pernikahan sebab tak
bisa memberikan belanja atau nafkah pada istrinya maupun kemungkinan
yang lainnya yakni lemah syahwat. Hal ini berdasarkan firman dari Allah
SWT yang berbunyi: “Hendaklah kalian menahan diri karena tak memiliki
biaya untuk menikah, sampai Allah mencukupkan sebagian Karunia-Nya.”
(An-Nuur/24:33).
4. Mubah
Hukum menikah selanjutnya adalah mubah
untuk orang yang tak terdesak beberapa hal yang mewajibkannya untuk
segera menikah maupun yang telah mengharamkannya.
5. Haram
Dan yang terakhir, hukum menikah menjadi
haram jika seseorang yang hendak menikahi karena niat menyakiti atau
menyia-siakan istrinya. Adapun hukum haram tersebut juga ditujukan untuk
orang yang tak memiliki kemampuan membelanjakan sang istri atau
mencukupi kebutuhan istri, sementara nafsunya tak mendesak.
Jadi, hukum pernikahan sendiri
disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak atau ingin
menikah. Dengan keterangan di atas, kita bisa membedakan mana hukum yang
tepat untuk kasus atau kondisi yang diharuskan ataupun diharamkan
menikah.
Manfaat Pernikahan Dalam IslamSebuah kebahagian yang begitu luar biasa disaat melihat kalian berdua saling berpegangan tangan dipelaminan dan melangsungkan akad nikah sebagai buah dari awal cinta kalian yang smpurna. Doaku untuk kamu berdua, semoga pernikahan kalian kekal sampai ke anak cucu, serta berakhir sampai kematian memisahkan. Selamat menempuh hidup baru kawanku.
Ada banyak sekali manfaat yang
didapatkan dari pernikahan. Dimana, pernikahan merupakan sebuah cara
yang suci dan halal dalam menyalurkan nafsu tanpa perzinaan maupun
pelacuran atau sejenisnya yang sangat di benci oleh Allah yang tentunya
sangat merugikan. Dengan menikah bisa mendapatkan ketenangan hidup,
ketenteraman dan kasih sayang. Menikah bisa menjaga kesucian diri serta
melakukan tuntutan sesuai syariat, menciptakan keturunan yang bermanfaat
baik untuk agama, bangsa maupun negara.
Bisa dijadikan sebagai media edukasi,
dimana agama Islam sendiri sangat teliti untuk menyediakan lingkungan
sehat agar bisa membesarkan anak. Adapun anak yang telah dibesarkan
tanpa kehadiran orang tua bisa memudahkan mereka terjerumus pada segala
perbuatan yang tak bermoral. Maka dari itu, keluarga atau institusi dari
kekeluargaan sangat direkomendasikan Islam untuk mendidik dan
menciptakan anak-anak yang sholeh/sholehah.
Selamat buat Agus Jiddan & Mahdalena sianipar
Sebuah kebahagian yang begitu luar biasa disaat melihat kami berdua
saling berpegangan tangan dipelaminan dan melangsungkan akad nikah
sebagai buah dari awal cinta kami yang smpurna., semoga pernikahan kami kekal sampai ke anak cucu, serta
berakhir sampai kematian memisahkan kami.
tanggal 16-07-2016 dengan mahar Rp 160716...